Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENUNTASAN DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULUAN NIAS SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BA-BUN menunjuk:
a. Kepala Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias selaku KPA Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias;
b. Kepala Kantor Wilayah I Direktorat Jenderal Perbendaharaan Banda Aceh selaku KPA Rehabilitasi dan Rekonstruksi Propinsi NAD; dan
c. Kepala Kantor Wilayah II Direktorat Jenderal Perbendaharaan Medan selaku KPA Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kepulauan Nias.
Koreksi Anda
