Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENUNTASAN DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULUAN NIAS SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BA-BUN menunjuk: a. Kepala Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias selaku KPA Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias; b. Kepala Kantor Wilayah I Direktorat Jenderal Perbendaharaan Banda Aceh selaku KPA Rehabilitasi dan Rekonstruksi Propinsi NAD; dan c. Kepala Kantor Wilayah II Direktorat Jenderal Perbendaharaan Medan selaku KPA Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kepulauan Nias.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id