Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENUNTASAN DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULUAN NIAS SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang dikuasakan oleh Menteri Keuangan melalui DIPA BA 999 untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Nias. (2) Kepala Satuan Kerja bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Nias. (3) Pejabat Pembuat Komitmen bertanggungjawab atas tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran. (4) Pejabat Penguji/Penandatangan SPM bertanggungjawab atas kebenaran formal dan material perintah pembayaran. (5) Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab atas uang yang dikelolanya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id