Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENUNTASAN DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULUAN NIAS SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias disediakan dalam DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) 999.06 Pengelolaan Belanja Subsidi dan Lain-lain.
(2) Jumlah dana yang dituangkan dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
(3) Kegiatan Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias dituangkan dalam tiga dokumen pelaksanaan anggaran, terdiri dari:
a. DIPA Satker Sekretariat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias;
b. DIPA Satker Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Propinsi NAD dan Kepulauan Nias I; dan
c. DIPA Satker Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Propinsi NAD dan Kepulauan Nias II.
(4) Kegiatan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias dituangkan dalam dua dokumen pelaksanaan anggaran, terdiri dari:
a. DIPA Satker Rehabilitasi dan Rekonstruksi Propinsi NAD;
dan
b. DIPA Satker Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kepulauan Nias.
Koreksi Anda
