Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENUNTASAN DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULUAN NIAS SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara selanjutnya disebut Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias, merupakan kegiatan lanjutan sasaran program Tahun 2009 sebagai bagian dari sasaran program sebagaimana diatur dalam Rencana Induk yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
(2) Pelaksanaan Kegiatan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias dibagi dalam dua wilayah pengelolaan yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
(3) Pelaksanaan Kegiatan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias adalah selama kurun waktu Tahun Anggaran 2009.
Koreksi Anda
