Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENUNTASAN DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULUAN NIAS SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara selanjutnya disebut Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias, merupakan kegiatan penyelesaian sasaran program Tahun 2005-2008 sebagai bagian dari sasaran program sebagaimana diatur dalam Rencana Induk yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. (2) Pelaksanaan Kegiatan Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias adalah selama kurun waktu 1 Januari 2009 sampai dengan 16 April 2009.
Koreksi Anda