Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENUNTASAN DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULUAN NIAS SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) adalah dana APBN yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan/BUN sebagai Pengguna Anggaran selain yang dialokasikan untuk K/L yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada K/L atau pihak lain sebagai KPA. 2. Pengelolaan Anggaran adalah kegiatan yang diawali dengan penyusunan rencana kerja, penuangannya dalam dokumen pelaksanaan anggaran, pengawasan atas realisasinya, pencatatan dalam sistem akuntansi pemerintah, dan penyusunan. Laporan Keuangan Satuan Kerja, serta diakhiri dengan penyerahan hasil kegiatan kepada pihak-pihak penerima manfaat akhir yang telah ditetapkan. 3. Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias adalah semua aktivitas sebagai pelaksanaan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang tertuang dalam Rencana Induk (blue prints) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. 4. Satuan Kerja Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatra Utara, yang selanjutnya disebut Satker Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias, adalah satuan kerja yang dibentuk untuk melanjutkan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah dilaksanakan oleh BRR di wilayah NAD dan Nias. 5. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang dikuasakan oleh Menteri Keuangan melalui DIPA BA BUN untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Nias. 6. Kepala Satuan Kerja adalah pejabat yang ditunjuk oleh KPA untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Nias yang tertuang dalam DIPA TA 2009. 7. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan dana yang dikelolanya untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN Satuan Kerja Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias. 8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. 9. Pejabat Penguji/Penandatangan SPM, yang selanjutnya disebut PPSPM, adalah pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah membayar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id