Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah masih dianggarkan/disediakan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Koreksi Anda
