Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi fisik kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang memuat laporan jumlah persediaan, pengadaan, dan penyaluran serta proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Usaha Industri Primer dan Menteri Sosial c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan-selaku KPA. (2) KPA wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan belanja subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran yang meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA); b. Neraca; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Koreksi Anda