Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
Perusahaan Umum (Perum) BULOG bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Koreksi Anda
