Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tagihan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah diajukan oleh Direksi Perusahaan Umum (Perum) BULOG kepada KPA dengan melampirkan dokumen rekapitulasi pembelian beras yang ditandatangani oleh Direksi dan surat pernyataan Kepala Divisi Regional seluruh INDONESIA atas persediaan beras yang dikuasai. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id