Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pelaksanaan penyediaan dan penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dilakukan Verifikasi.
(2) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagai dasar perhitungan realisasi subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Verifikasi diatur oleh KPA.
Koreksi Anda
