Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan terhadap beras yang sudah dibeli oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang sudah disalurkan maupun persediaan yang masih berada di Perusahaan Umum (Perum) BULOG. (2) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengadaan yang dilakukan pada tahun sebelumnya yang belum dibayarkan dan pengadaan pada tahun berkenaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id