Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mencukupi, Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan permohonan jaminan kredit perbankan kepada Menteri Keuangan yang tembusannya disampaikan kepada KPA.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri Master Budget Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan dapat menerbitkan surat persetujuan jaminan kredit perbankan.
Koreksi Anda
