Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Dana untuk keperluan pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Berdasarkan alokasi dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
