Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengalokasian dana pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan adalah dengan memperhitungkan kuantum penyaluran beras untuk kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan besaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Koreksi Anda