Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Kuantum penyaluran beras untuk kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan:
a. durasi penyaluran;
b. jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS); dan
c. alokasi RTS per bulan.
(2) Besaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan selisih antara HPB dengan harga jual di titik distribusi.
Koreksi Anda
