Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuantum penyaluran beras untuk kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan: a. durasi penyaluran; b. jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS); dan c. alokasi RTS per bulan. (2) Besaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan selisih antara HPB dengan harga jual di titik distribusi.
Koreksi Anda