Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan-Kementerian Sosial selaku KPA. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN: a. pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. (3) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. (4) KPA menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda