Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka stabilisasi ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi pedesaan, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan dan menyalurkan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum (Perum) BULOG menyusun Master Budget untuk ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(3) Master Budget sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi antara lain HPB.
(4) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG bersama dengan KPA dan Kementerian Keuangan, yang didasarkan pada Struktur Biaya Perhitungan HPB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Biaya yang dapat dimasukkan dalam penghitungan HPB hanya biaya yang terkait dengan pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan praktek-praktek yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif.
(6) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan.
Koreksi Anda
