Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Dalam hal aplikasi SPAN belum dapat diterapkan, validasi ADK RKA-K/L, penelaahan RKA-K/L, penyusunan Himpunan RKA-K/L, pencetakan DHP RKA-K/L, penyusunan Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, serta penyusunan dan pengesahan DIPA dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi RKA-K/L-DIPA.
Koreksi Anda
