Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
(2) Penyusunan dan pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA.
Koreksi Anda
