Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal komisi terkait di DPR belum menyetujui penyesuaian RKA- K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) sampai dengan minggu ketiga bulan Nopember, DHP RKA-K/L disusun mengacu pada penyesuaian RKA-K/L yang telah diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).
(2) DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan Nopember dengan ketentuan sebagai berikut:
a. rincian alokasi anggaran untuk biaya operasional tidak diblokir;
b. rincian alokasi anggaran untuk biaya non operasional yang telah ditetapkan dalam pagu anggaran dan tidak berubah, tidak diblokir; dan
c. penyesuaian alokasi anggaran berupa tambahan pagu yang digunakan selain pada huruf a dan huruf b, dapat dituangkan dalam output cadangan dan/atau diberikan catatan rincian alokasi tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya persetujuan DPR, dan tidak diblokir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
