Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal alokasi anggaran K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengakibatkan perubahan RKA-K/L, menteri/pimpinan lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program melakukan penyesuaian RKA-K/L. (2) Dalam hal penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai inisiatif baru termasuk tambahan yang berasal dari hasil pembahasan dengan komisi terkait di DPR, K/L wajib melengkapi dengan dokumen pendukung. (3) RKA-K/L yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada unit API K/L dan Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L untuk diteliti. (4) Penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difokuskan untuk memastikan kebenaran RKA-K/L yang mengalami perubahan beserta kelengkapan dokumen pendukungnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) RKA-K/L yang telah diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya dibahas dengan komisi terkait di DPR untuk mendapat persetujuan. (6) Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan RKA-K/L yang telah disetujui oleh pimpinan komisi terkait di DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk dilakukan penelaahan. (7) Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (6) difokuskan untuk RKA-K/L yang mengalami perubahan. (8) Ketentuan mengenai tata cara penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku mutatis mutandis dalam penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) RKA-K/L yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan penyusunan DHP RKA-K/L. (10) DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan Nopember.
Koreksi Anda