Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN antara Pemerintah dengan DPR, Menteri Keuangan MENETAPKAN alokasi anggaran K/L. (2) Alokasi anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk penyesuaian RKA-K/L oleh menteri/pimpinan lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id