Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN antara Pemerintah dengan DPR, Menteri Keuangan MENETAPKAN alokasi anggaran K/L.
(2) Alokasi anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk penyesuaian RKA-K/L oleh menteri/pimpinan lembaga.
Koreksi Anda
