Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Dalam hal RKA-K/L hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 belum diterima Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sampai dengan akhir bulan Juli, Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L disusun berdasarkan RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
