Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihimpun oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dan Nota Keuangan.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR paling lambat minggu kedua bulan Agustus untuk dilakukan pembahasan.
Koreksi Anda
