Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan RKA-K/L yang telah diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau RKA-K/L yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk dilakukan penelaahan dalam forum penelaahan antara K/L, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Penyampaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. surat pengantar RKA-K/L yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk; b. surat pernyataan pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program; c. daftar rincian pagu anggaran per satker/eselon I; d. RKA Satker; dan e. Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L. (3) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran mengunggah ADK RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke www.djpp.kemenkumham.go.id dalam aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk dilakukan validasi. (4) Dalam hal pada proses validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat data yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah SPAN, RKA- K/L dikembalikan kepada K/L untuk dilakukan perbaikan. (5) Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meneliti: a. kesesuaian data dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L; b. kesesuaian antara kegiatan, keluaran dan anggarannya; c. relevansi komponen/tahapan dengan keluaran; dan d. konsistensi pencantuman sasaran kinerja K/L dengan RKP termasuk prakiraan maju untuk 3 (tiga) tahun kedepan. (6) Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difokuskan pada rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai inisiatif baru. (7) Hasil penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dituangkan dalam Catatan Hasil Penelaahan dan ditandatangani oleh pejabat eselon II dari K/L, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan. (8) Tata cara penelaahan RKA-K/L sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda