Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Dalam hal K/L melakukan pembahasan RKA-K/L dengan komisi terkait di DPR-RI dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, pembahasan tersebut difokuskan pada konsultasi atas usulan inisiatif baru yang dituangkan dalam RKA-K/L yang telah diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
