Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
1. Dalam rangka menjamin kebenaran, kelengkapan, dan kepatuhan dalam penerapan kaidah perencanaan penganggaran, RKA-K/L yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan oleh pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program kepada unit Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga (API K/L) dan Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/Sekretariat
c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L untuk diteliti.
2. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan untuk memastikan kebenaran RKA-K/L beserta kelengkapan dokumen pendukungnya.
Koreksi Anda
