Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program menyusun RKA-K/L dengan menggunakan format RKA-K/L dan sistem aplikasi RKA-K/L-DIPA yang memuat rincian alokasi berdasarkan:
a. angka dasar; dan/atau
b. inisiatif baru.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) RKA-K/L yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain berupa TOR/RAB dan dokumen terkait lainnya untuk:
a. rincian angka dasar yang mengalami perubahan pada level tahapan/komponen kegiatan; dan/atau
b. rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai inisiatif baru.
(3) Penyusunan RKA-K/L dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kaidah perencanaan penganggaran, yakni:
a. mencantumkan sasaran kinerja meliputi volume keluaran dan indikator kinerja keluaran dalam RKA-K/L sesuai dengan sasaran kinerja dalam Renja K/L dan RKP;
b. menjamin total pagu dalam RKA-K/L sesuai dengan Pagu Anggaran K/L;
c. menjamin rincian sumber dana dalam RKA-K/L sesuai dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L;
d. menjamin kelayakan anggaran dan mematuhi penerapan kaidah perencanaan penganggaran antara lain penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kesesuaian jenis belanja, hal-hal yang dibatasi atau dilarang, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, surat berharga syariah negara, badan layanan umum, kontrak tahun jamak, dan pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara; dan
e. memastikan pencantuman tematik APBN pada level keluaran.
(4) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun secara berjenjang yang terdiri atas:
a. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja (RKA Satker); dan
b. RKA-K/L unit eselon I.
(5) RKA-K/L unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditandatangani oleh pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program.
(6) Tata cara penyusunan RKA-K/L dan format RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
