Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
RKA-K/L disusun berdasarkan:
a. Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b. Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja K/L);
c. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN;
d. standar biaya; dan
e. kebijakan pemerintah lainnya.
Koreksi Anda
