Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RKA-K/L disusun berdasarkan: a. Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b. Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja K/L); c. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN; d. standar biaya; dan e. kebijakan pemerintah lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id