Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKA-K/L disusun dengan mengacu pada pedoman umum RKA-K/L, yang meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Pendekatan sistem penganggaran, terdiri atas: 1) kerangka pengeluaran jangka menengah; 2) penganggaran terpadu; dan 3) penganggaran berbasis kinerja. b. Klasifikasi anggaran, terdiri atas: 1) klasifikasi organisasi; 2) klasifikasi fungsi; dan 3) klasifikasi jenis belanja. c. Instrumen RKA-K/L terdiri atas: 1) indikator kinerja; 2) standar biaya; dan 3) evaluasi kinerja. (2) Pedoman umum RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda