Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) RKA-K/L disusun dengan mengacu pada pedoman umum RKA-K/L, yang meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pendekatan sistem penganggaran, terdiri atas:
1) kerangka pengeluaran jangka menengah;
2) penganggaran terpadu; dan 3) penganggaran berbasis kinerja.
b. Klasifikasi anggaran, terdiri atas:
1) klasifikasi organisasi;
2) klasifikasi fungsi; dan 3) klasifikasi jenis belanja.
c. Instrumen RKA-K/L terdiri atas:
1) indikator kinerja;
2) standar biaya; dan 3) evaluasi kinerja.
(2) Pedoman umum RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
