Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) yang dipimpinnya. (2) Selain menyusun RKA-K/L atas bagian anggaran Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyusun RKA-K/L untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Rencana Dana Pengeluaran-Bendahara Umum Negara (RDP-BUN). (3) Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan RKA-K/L beserta dokumen pendukungnya. (4) Tata cara penyusunan dan penelaahan RDP-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 94-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id