Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK
Teks Saat Ini
(1) Subsidi pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian-Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan- Kementerian Keuangan.
(3) Apabila dalam laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan bahwa jumlah dana subsidi pupuk yang ditanggung Pemerintah lebih kecil dari jumlah dana yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dimaksud harus disetor ke Kas Negara oleh Produsen Pupuk dengan menggunakan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).
(4) Apabila dalam laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan bahwa terdapat kekurangan pembayaran subsidi pupuk dari Pemerintah kepada Produsen Pupuk pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dimaksud dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
