Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Pupuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran subsidi pupuk kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian-Kementerian Pertanian selaku KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi target dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id