Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK
Teks Saat Ini
(1) Produsen Pupuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran subsidi pupuk kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian-Kementerian Pertanian selaku KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi target dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
