Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian-Kementerian Pertanian selaku KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana subsidi pupuk kepada Produsen Pupuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
