Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK
Teks Saat Ini
(1) Direksi Produsen Pupuk mengajukan tagihan pembayaran subsidi pupuk kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(2) Berdasarkan tagihan Produsen Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan subsidi pupuk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian-Kementerian Pertanian selaku KPA.
Koreksi Anda
