Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana untuk keperluan subsidi pupuk dialokasikan dalam APBN. (2) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan pagu subsidi pupuk kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian- Kementerian Pertanian selaku KPA. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian-Kementerian Pertanian selaku KPA untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan. (4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan SP RKA-BUN. (5) SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian-Kementerian Pertanian selaku KPA. (6) Berdasarkan SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian-Kementerian Pertanian selaku KPA menyusun konsep DIPA dan menyampaikannya secara tertulis www.djpp.kemenkumham.go.id kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan–Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan. (7) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran subsidi pupuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id