Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertanian mengusulkan HPP kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Rancangan APBN).
(2) HPP yang telah digunakan sebagai bahan penyusunan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pengalokasian dana subsidi pupuk.
(3) HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Pertanian untuk ditetapkan.
(4) HPP sebagaimana dimaksud ayat (3) digunakan sebagai dasar perhitungan dan pembayaran subsidi pupuk kepada Produsen Pupuk.
Koreksi Anda
