Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi pupuk, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian-Kementerian Pertanian ditunjuk sebagai KPA.
Koreksi Anda
