Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 94-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYARINGAN DAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II DARI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I DAN III KEUANGAN SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2007 tentang Tata Cara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Dari Lulusan Program Diploma I dan II Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
