Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 94-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYARINGAN DAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II DARI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I DAN III KEUANGAN SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah Lain yang membutuhkan lulusan Prodip I dan Prodip III dapat mengajukan permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. (2) Instansi Pemerintah Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk mendapat formasi bagi lulusan Prodip I dan Prodip III, sesuai usul kebutuhan dimaksud pada ayat (1) melalui Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (3) Sekretaris Jenderal mengalokasikan dan menyerahkan lulusan Prodip I dan Prodip III kepada Instansi Pemerintah Lain pemohon.
Koreksi Anda