Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 94-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYARINGAN DAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II DARI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I DAN III KEUANGAN SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal bertanggung jawab untuk mendapatkan formasi bagi mahasiswa Prodip I dan Prodip III yang diperkirakan akan lulus dari Prodip I dan Prodip III, sesuai kebutuhan Unit Organisasi, melalui Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Sekretaris Jenderal mengalokasikan dan menyerahkan Lulusan Prodip I dan Prodip III kepada pimpinan Unit Organisasi.
Koreksi Anda
