Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 94-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYARINGAN DAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II DARI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I DAN III KEUANGAN SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Program Diploma I Keuangan selanjutnya disebut Prodip I, adalah program pendidikan diploma keuangan yang dilaksanakan selama 2 (dua) semester dengan jumlah minimum 40 (empat puluh) dan maksimum 60 (enam puluh) satuan kredit semester.
2. Program Diploma III Keuangan selanjutnya disebut Prodip III, adalah program pendidikan diploma keuangan yang dilaksanakan selama 6 (enam) semester dengan jumlah minimum 110 (seratus sepuluh) dan maksimum 120 (seratus dua puluh) satuan kredit semester.
3. Lulusan Prodip I dan Prodip III adalah Mahasiswa Prodip I dan Prodip III yang dinyatakan telah lulus mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan cq.
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
4. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II dari lulusan Prodip I dan Prodip III adalah proses yang dimulai dari pendataan jumlah kebutuhan penyaringan/penerimaan calon mahasiswa dengan memberlakukan ketentuan tentang penerimaan pegawai, pengajuan formasi, dan pengalokasian lulusan Prodip I dan Prodip III.
5. Calon Mahasiswa Prodip I dan Prodip III, selanjutnya disebut Calon Mahasiswa adalah setiap warga negara INDONESIA Republik INDONESIA yang
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan lulus penyaringan penerimaan Calon Mahasiswa yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan.
6. Calon Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut CPNS, adalah warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya.
7. Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
8. Unit Organisasi adalah satuan organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
143.1/PMK.01/2009.
9. Instansi Pemerintah Lain adalah Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah di luar Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
