Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditindaklanjuti dengan pengakhiran perjanjian kerja sebelum jangka waktu berakhirnya perjanjian kerja. (2) Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Fintech, dan/atau PPMSE yang telah diberhentikan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dapat mengajukan pendaftaran kembali untuk menjadi Mitra Distribusi pada periode pendaftaran selanjutnya setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pemberhentian sebagai Mitra Distribusi yang ditetapkan oleh KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
Koreksi Anda