Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian sebagai Mitra Distribusi dapat disebabkan oleh:
a. sanksi pencabutan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b; atau
b. pengunduran diri Mitra Distribusi.
(2) KPA melakukan penetapan atas pemberhentian Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK menyampaikan surat pemberhentian kepada Mitra Distribusi.
(4) Pemberhentian Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaporkan kepada otoritas terkait dan/atau diumumkan kepada publik.
Koreksi Anda
