Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian sebagai Mitra Distribusi dapat disebabkan oleh: a. sanksi pencabutan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b; atau b. pengunduran diri Mitra Distribusi. (2) KPA melakukan penetapan atas pemberhentian Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK menyampaikan surat pemberhentian kepada Mitra Distribusi. (4) Pemberhentian Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaporkan kepada otoritas terkait dan/atau diumumkan kepada publik.
Koreksi Anda