Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil evaluasi Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (3), KPA dapat mengenakan sanksi administratif kepada Mitra Distribusi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pencabutan sebagai Mitra Distribusi.
(3) Sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal Mitra Distribusi tidak melaksanakan rekomendasi atas tidak terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(4) Sanksi berupa pencabutan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilakukan dalam hal Mitra Distribusi:
a. menerima peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan/atau hasil evaluasi sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
b. direkomendasikan untuk diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan/atau hasil evaluasi sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
c. tidak memenuhi kewajiban minimal target penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g dalam 1 (satu) tahun anggaran;
d. menempati peringkat terbawah atas realisasi rata-rata penjualan SUN dalam 1 (satu) tahun anggaran selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
e. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf m dan huruf n;
f. melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SUN;
g. dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang; dan/atau
h. mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait.
Koreksi Anda
