Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan setelah penjualan SUN. (2) Pelaksanaan evaluasi kelayakan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan setelah tahun anggaran berakhir. (3) Direktur Jenderal sewaktu-waktu dapat melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPA.
Koreksi Anda