Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan setelah penjualan SUN.
(2) Pelaksanaan evaluasi kelayakan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Direktur Jenderal sewaktu-waktu dapat melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPA.
Koreksi Anda
