Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaksanakan evaluasi terhadap Mitra Distribusi yang mencakup evaluasi atas:
a. kinerja pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi dalam rangka pelaksanaan penjualan SUN; dan
b. kelayakan sebagai Mitra Distribusi.
(2) Evaluasi atas kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengacu pada pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang dilakukan pada setiap penjualan SUN.
(3) Evaluasi atas kelayakan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengacu pada pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
