Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
(1) Mitra Distribusi memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. membantu Investor dalam pembuatan SID, rekening dana dan/atau rekening surat berharga, dalam hal Investor belum memiliki SID, rekening dana dan/atau rekening surat berharga;
b. membantu Pemerintah dalam menyusun Memorandum Informasi;
c. melakukan pemasaran, penawaran dan/atau penjualan SUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Memorandum Informasi;
d. memastikan kebenaran data, informasi, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Investor;
e. melakukan pemutakhiran data dan/atau informasi Investor secara berkala;
f. melayani Pemesanan Pembelian;
g. memenuhi target penjualan yang ditentukan oleh Pemerintah;
h. melaporkan kegiatan pemasaran dan hasil penjualan SUN;
i. membantu Investor dalam hal terdapat pelunasan sebelum jatuh tempo, untuk SUN yang Tidak Diperdagangkan;
j. membantu Investor dalam melakukan penjualan SUN yang Diperdagangkan sampai dengan masa jatuh temponya dan/atau memperoleh informasi mengenai harga yang wajar atau sedang terjadi di Pasar Sekunder;
k. memastikan Investor menerima pembayaran kupon dan pokok SUN pada saat jatuh tempo sesuai dengan yang tercantum dalam ketentuan dan persyaratan SUN;
l. melaksanakan pemutakhiran Sistem Elektronik termasuk keamanan sistem dan jaringan Sistem Elektronik Mitra Distribusi, untuk Mitra Distribusi dengan layanan Pemesanan Pembelian secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b;
m. menjaga hubungan kemitraan dengan Kementerian Keuangan yang mengedepankan prinsip kerja sama yang produktif, profesional, terpercaya, dan menghindari benturan kepentingan;
n. tidak melakukan tindakan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat menurunkan nilai jual SUN;
o. menjaga kerahasiaan data dan informasi berkaitan dengan penjualan dan penerbitan SUN termasuk terkait dengan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
p. kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf i, huruf j, dan huruf k, Mitra Distribusi dapat melakukan kerja sama dengan Bank, Perusahaan Efek, sub-registry, bank kustodian, PPE-EBUS, dan/atau bank/pos/lembaga persepsi lainnya.
(3) KPA dapat membebaskan Mitra Distribusi dalam pelaksanaan kewajiban yang terkait dengan penjualan SUN dan/atau tidak mengikutsertakan Mitra Distribusi dalam pelaksanaan penjualan SUN setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Direktur Surat Utang Negara.
Koreksi Anda
