Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
(1) Mitra Distribusi memiliki hak sebagai berikut:
a. memasarkan, menawarkan, dan/atau menjual SUN sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam penetapan dan penunjukan Mitra Distribusi;
b. memperoleh imbalan jasa; dan
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pemasaran dan/atau penawaran SUN.
(2) Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh KPA.
(3) Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. ruang lingkup pekerjaan;
b. besaran imbalan jasa sebelumnya; dan/atau
c. kebijakan Pemerintah.
Koreksi Anda
